Itu jari kok jempol semua? (dijepret oleh babang fotografer vendor catering) |
Assalamualaikum~
Halo, setelah sekian lama tidak ngepost di blog karena terlalu sibuk ini itu, akhirnya menyempatkan diri. Ini sudah mau hampir setahun nikah tapi baru sempat ngetik review ngurus dokumen di KUA hahahaha maapkan yaaaa~ Siapatau ada yang masih sudi untuk membaca dan memang butuh banget how to ngurus dokumen ini itu, mengingat menikah itu tidak hanya proses persiapan hatinya yang perlu dimatangkan, tapi juga ada proses persiapan disahkan oleh negara. Mau masuk sekolah atau kuliah aja butuh kelengkapan dan pengurusan dokumen, apalagi masuk ke bahtera rumah tangga.. ciaaatt ciaaa~
Apa-apa saja yang dibutuhin dalam ngurus dokumen nikah di KUA, cekidots~
Apalah artinyaaa.....~ YA IYALAH.. Sebelum kamu membawa diri ke KUA dimana kalian akan mendaftarkan diri, pastikan calonnya ada dulu yah gaez.. jangan sampai diusir sama petugas disana atau kalian dibawa ke puskesmas setempat untuk diberi perawatan.
2. Cari tau kecamatan tempat kamu akan melangsungkan akad nikah
Pastikan selain punya pasangan, kalian juga sudah punya lokasi akad nikah dan tanggal yang sudah fix (kalo masih berandai-andai fixkaaan!!) entah itu di rumah atau di gedung, karena itu menentukan lokasi KUA kalian berada. Kayak saya dulu nih.. Kan nikahnya di Mesjid Agung Sunda Kelapa which is that place lokesyennya di Kecamatan Menteng - Jakarta Pusat, nah saya dan Alan pergi ke KUA Kec. Menteng untuk daftarin diri menjadi calon PNS, eh Pasutri.
3. Waktu Pengurusan Dokumen
Kalo bisa sih H-3 atau 4 bulan (dulu saya nikah April, ngurusnya di pertengahan Januari). Pengurusan dokumen seharusnya dilakukan jauh-jauh hari jangan mepet. Karena yang mau nikah banyak, kalo bisa spend 1 hari untuk cuti (kalo kamu karyawan) untuk mengurus dokumen ini itu.
4. Urusan Perdokumenan
Lalu, the rempong thing is... berhubung saya dan Alan bukan warga Kec. Menteng (ngarepnya sih yaaa.. nanti punya rumah di Menteng aamiinin dong sob, aaamiin) jadi kita berdua harus mengurus yang namanya surat numpang nikah dari KUA tempat tinggal masing-masing (sesuai KTP). Jadi begini: Saya berasal dari Kec. Panakkukang - Makassar, Alan berasal dari Kec. Tanah Sareal - Bogor, nah urus dah tuh di KUA masing-masing. Bagi yang senasib sama saya yang nikahnya dimanaaaa.. rumahnya dimanaaaa.. usahakan untuk mudik dulu yah gaez, ijin cuti 1-2 hari untuk bertemu dengan pihak KUA.. kalo di Makassar istilahnya pattabe'2 dulu sama orang kecamatannya sekalian minta restu dan minta surat rekomendasi menikah dari KUA sana. Nah ini dia alur-alurnya:
Minta surat pengantar dari RT RW setempat
Apa yang mesti dibawa?
a. Fotocopy KTP kamu dan pasangan
b. Fotocopy KK
c. Bawa aja materai 3000/ 6000 untuk jaga-jaga soalnya ada beberapa RT yang meminta surat pernyataan dengan materai. Setelah dapat pengantar RT, pasti mesti minta tanda tangan sama RW, di RW gak perlu syarat-syarat apapun tinggal minta tanda tangan RW. (Nah terkadang SKSD sama warga sekitar itu penting, terima kasih kepada Mamak saya yang selalu akrab sama tetangga huahahhaa)
a. Fotocopy KTP kamu dan pasangan
b. Fotocopy KK
c. Bawa aja materai 3000/ 6000 untuk jaga-jaga soalnya ada beberapa RT yang meminta surat pernyataan dengan materai. Setelah dapat pengantar RT, pasti mesti minta tanda tangan sama RW, di RW gak perlu syarat-syarat apapun tinggal minta tanda tangan RW. (Nah terkadang SKSD sama warga sekitar itu penting, terima kasih kepada Mamak saya yang selalu akrab sama tetangga huahahhaa)
Pergi ke kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar ke KUA pemohon ijin numpang nikah
Bawa apa aja tuhh?
a. Fotocopy KTP kamu dan pasangan
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar RT/RW
d. Bawa foto 2×3 2 lembar, 3 x 4 @ 2 lembar (siapin aja kalo bisa warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk genap)
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 30.000
f. Bawa juga Fotocopy KTP orang tua (buat jaga-jaga daripada bolak balik)
a. Fotocopy KTP kamu dan pasangan
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar RT/RW
d. Bawa foto 2×3 2 lembar, 3 x 4 @ 2 lembar (siapin aja kalo bisa warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk genap)
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 30.000
f. Bawa juga Fotocopy KTP orang tua (buat jaga-jaga daripada bolak balik)
Jangan bingung, langsung ke loket dan bertanya untuk mengurus surat ijin numpang nikah. Perlu kamu ketahui, di kelurahan kita harus mengurus 3 surat pengantar, yaitu N1, N2 dan N4.
surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua
surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua
Langkah terakhir adalah pergi ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.
a. Fotocopy KTPkamu dan pasangan
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
d. Bawa foto 2×3 n 3×4 @ 2 lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 50.000
f. Saya juga menyiapkan fotokopi akte kelahiran, ijasah terakhir, dan KK kamu dan pasangan. Ini hanya untuk jaga-jaga karena biar gak bolak-balik
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
d. Bawa foto 2×3 n 3×4 @ 2 lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 50.000
f. Saya juga menyiapkan fotokopi akte kelahiran, ijasah terakhir, dan KK kamu dan pasangan. Ini hanya untuk jaga-jaga karena biar gak bolak-balik
Setelah dari KUA tempat pemohon yang mau ijin numpang nikah, kamu akan dapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk daftar ke KUA yang dituju.
syarat-syarat mendaftar ke KUA yang dituju:
a. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal
b. Fotocopy KTP kamu dan pasangan
c. Fotocopy KK kamu dan pasangan
d. Foto berwarna 2×3; 3×4 bawa aja masing-masing 4 lembar (kalo bisa siapkan foto masing2 untuk background biru 4 lembar, merah 4 lembar)
e. Fotocopy ijazah terakhir kamu dan pasangan
f. Fotocopy Akta kelahiran kamu dan pasangan
b. Fotocopy KTP kamu dan pasangan
c. Fotocopy KK kamu dan pasangan
d. Foto berwarna 2×3; 3×4 bawa aja masing-masing 4 lembar (kalo bisa siapkan foto masing2 untuk background biru 4 lembar, merah 4 lembar)
e. Fotocopy ijazah terakhir kamu dan pasangan
f. Fotocopy Akta kelahiran kamu dan pasangan
Nah untuk biaya sendiri, berhubung kita nikah di luar KUA (kalo nikah di KUA gratis coy), jadi kita dikenakan biaya 600ribu. Nah bayarnya di Bank yang ditunjuk KUA dan slip pembayarannya diserahkan lagi ke KUA dan akan keluarlah surat pemberitahuan kehendak nikah atau surat pendaftaran KUA.
SELESAI SUDAH URUSAN PERDOKUMENAN INI~
Jangan lupa simpan dan copy segala dokumen yang ada dan jangan lupa untuk minta nomer handphone sang penghulu, pegawai KUA, dan lainnya untuk jaga-jaga.
Gimana? Gimana? Rempong kan... yah begitulah karena menikah dan sah di mata agama dan negara tidak semudah yang Anda bayangan wkwkwk. Ini baru sesama WNI lho hehehew, beda lagi dokumennya kalo misal jodoh kamu WNA. But apapun itu kalian harus tetap semangat dan jangan sampai stress! Bikin catatan prioritas untuk ngurusin ini itu biar hari H kalian hanya duduk dan berdiri cantik salaman sama tamu dengan senyuman manis manja.
Pokoknya selama pengurusan pernikahan jangan sampai stress dan kebawa emosi karena...
Karena setan akan selalu menggoda iman dan hati mereka yang sedang mengurus pernikahan, yap setan gak suka hubungan yang halal. Lha kenapa jadi ceramah eke ini?
Yoweslah sekian dulu review saya. Semoga bermanfaat dan maaf kalo banyak kekurangan.
Wassalam :)